30 Desember 2024
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada layanan bursa mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur perubahan tarif PPN secara nasional.
Layanan yang Dikenai PPN
Penerapan PPN 12 persen akan berlaku untuk berbagai layanan bursa, termasuk:
- Biaya Transaksi:
- Komisi transaksi saham yang dikenakan pada anggota bursa.
- Layanan Data Pasar:
- Penjualan data pasar saham dan informasi perdagangan lainnya.
- Fasilitas Perdagangan:
- Biaya penggunaan sistem perdagangan elektronik oleh para pelaku pasar.
Penerapan ini juga akan tercantum dalam invoice dan faktur pajak yang diterbitkan oleh BEI kepada anggotanya.
Dampak pada Pelaku Pasar
Kebijakan baru ini diperkirakan akan memberikan dampak pada pelaku pasar modal, baik dari sisi perusahaan sekuritas maupun investor ritel.
- Perusahaan Sekuritas:
- Biaya operasional yang meningkat karena kenaikan tarif PPN berpotensi membebani margin keuntungan.
- Investor Ritel:
- Komisi transaksi saham yang lebih tinggi dapat memengaruhi minat investor, terutama investor kecil yang sensitif terhadap biaya tambahan.
Tujuan Kebijakan
BEI menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mematuhi peraturan perpajakan terbaru serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.
- Kepatuhan Pajak:
- Penyesuaian ini adalah bagian dari implementasi UU HPP yang bertujuan untuk menyelaraskan peraturan perpajakan nasional.
- Kontribusi ke Penerimaan Negara:
- Dengan penerapan PPN ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Tanggapan dari Pelaku Pasar
Penerapan PPN 12 persen ini memunculkan beragam respons dari pelaku pasar.
- Ketua Asosiasi Perusahaan Sekuritas Indonesia:
- “Kami memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pajak, namun kami berharap ada insentif bagi pelaku pasar untuk mengurangi dampak langsung terhadap biaya operasional,” ujar Hendra Susanto.
- Investor Ritel:
- “Tambahan biaya ini akan memengaruhi strategi investasi kami, terutama untuk transaksi jangka pendek,” kata Dian, seorang investor ritel.
Langkah BEI Mengantisipasi Dampak
BEI menyatakan akan berupaya meminimalkan dampak penerapan PPN ini terhadap aktivitas perdagangan.
- Edukasi Pasar:
- BEI akan mengadakan sosialisasi kepada pelaku pasar untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penerapan PPN.
- Efisiensi Layanan:
- BEI berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi layanan perdagangan guna menjaga daya tarik pasar modal.
Kesimpulan
Penerapan PPN 12 persen pada layanan bursa oleh BEI mulai 2025 menjadi langkah strategis untuk mematuhi kebijakan nasional, meski menghadirkan tantangan bagi pelaku pasar.
Dengan dukungan kebijakan yang jelas dan langkah mitigasi dari BEI, diharapkan dampak kebijakan ini dapat diminimalkan, sehingga pasar modal Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi investor domestik maupun internasional.