26 Desember 2024
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi inflasi yang memengaruhi kebutuhan pokok.
Pengumuman Resmi Pemerintah
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan melalui siaran pers hari ini. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa beras, baik premium maupun medium, merupakan bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat dan tidak seharusnya dibebani dengan pajak tambahan.
“Kami memahami pentingnya stabilitas harga bahan pokok seperti beras. Oleh karena itu, beras premium tidak akan dikenakan PPN 12%, untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Suryo.
Latar Belakang Kebijakan
Sebelumnya, muncul kekhawatiran di masyarakat setelah adanya rencana pemerintah untuk memperluas basis pajak di tahun 2025. Beberapa pihak mempertanyakan apakah bahan pokok seperti beras premium akan termasuk dalam daftar barang kena pajak.
Namun, pemerintah dengan tegas memastikan bahwa beras, termasuk kategori premium, tetap bebas dari PPN sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi tambahan.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengandalkan beras sebagai bahan utama produk mereka.
Salah seorang pedagang beras di Jakarta, Ibu Wati, mengungkapkan rasa leganya:
“Kalau sampai beras premium kena PPN, harga jual pasti naik dan pembeli akan berkurang. Keputusan ini sangat membantu pedagang kecil seperti saya.”
Langkah Pemerintah untuk Stabilkan Harga
Selain memastikan beras bebas PPN, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga pasokan beras tetap stabil melalui kerja sama dengan Bulog dan produsen beras. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kenaikan harga yang tidak terkendali di pasar.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan:
“Kami akan terus mengawasi distribusi dan pasokan beras di seluruh wilayah Indonesia. Stabilitas harga beras adalah prioritas utama pemerintah.”
Tanggapan Publik
Keputusan ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memuji langkah pemerintah sebagai kebijakan yang pro-rakyat.
Di media sosial, tagar #BerasBebasPPN sempat menjadi trending dengan banyaknya warganet yang mendukung keputusan ini. Salah satu komentar berbunyi:
“Terima kasih pemerintah! Bebas PPN untuk beras adalah langkah tepat di tengah tantangan ekonomi saat ini.”
Kesimpulan
Keputusan untuk membebaskan beras premium dari PPN 12% di tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan melindungi daya beli masyarakat.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang menghadapi tahun depan, sementara pemerintah terus berupaya memastikan pasokan beras yang cukup dan harga yang stabil di pasar.